STRATEGI PENGUATAN PERSERODA DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) PROVINSI SULAWESI BARAT: MOMENTUM KEPEMIMPINAN BARU PT SULAWESI BARAT MALAQBI DAN IMPLEMENTASI PP NOMOR 54 TAHUN 2017 TENTANG BADAN USAHA MILIK DAERAH
RINGKASAN EKSEKUTIF
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulawesi Barat masih menghadapi tantangan struktural dengan kontribusi terhadap total penerimaan daerah hanya sebesar 27,14% pada tahun 2024. Di tengah tren pertumbuhan pendapatan daerah yang mengalami penurunan rata-rata -1,07% selama periode 2020-2024, PAD justru menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 8,05% , menandakan bahwa optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah, termasuk melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), menjadi kunci kemandirian fiskal.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD memberikan landasan hukum yang kuat bagi pembentukan dan pengelolaan Perseroda—BUMD berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham dan seluruhnya atau paling sedikit 51% dimiliki oleh daerah . Perseroda memiliki mandat ganda: menyelenggarakan kemanfaatan umum dan memperoleh laba atau keuntungan yang menjadi kontribusi bagi PAD.
Momentum strategis terjadi pada 16 Maret 2026, ketika Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, melantik jajaran Direksi Perseroda PT Sulawesi Barat Malaqbi. Hajrul Malik, S.Ag., M.Pd., M.E terpilih memimpin perusahaan bersama H. Hernalia Ratna Mustika Dewi, SH., MH., LLM., PhD . Kepemimpinan baru ini hadir di tengah tantangan bahwa Perseroda disebut sebagai "rumah kosong" yang secara struktural ada, tetapi belum ditopang modal awal yang memadai . Policy brief ini menganalisis potensi, tantangan, dan strategi penguatan Perseroda dalam meningkatkan PAD, dengan merujuk pada kerangka PP Nomor 54 Tahun 2017 serta memanfaatkan momentum kepemimpinan baru untuk akselerasi kinerja.
IDENTIFIKASI MASALAH
1. Kontribusi BUMD terhadap PAD Masih Suboptimal
Meskipun data spesifik kontribusi BUMD/Perseroda terhadap PAD Sulbar tidak tersedia secara eksplisit, rendahnya rasio PAD terhadap total pendapatan daerah (27,14%) mengindikasikan bahwa optimalisasi sumber-sumber pendapatan, termasuk dari badan usaha milik daerah, belum maksimal. Beberapa indikasi masalah:
Belum optimalnya setoran dividen dari BUMD yang ada ke kas daerah.
Terbatasnya jumlah dan skala usaha Perseroda yang mampu menghasilkan laba signifikan.
Kurangnya diversifikasi bidang usaha yang dikelola BUMD, masih terfokus pada sektor-sektor konvensional.
2. Tantangan Implementasi PP Nomor 54 Tahun 2017
PP Nomor 54 Tahun 2017 memberikan kerangka baru pengelolaan BUMD, namun implementasinya menghadapi tantangan, sebagaimana dialami juga oleh daerah lain seperti Jawa Timur :
Keterbatasan dalam pendayagunaan aset: Pasal 94 ayat 4 mengatur bahwa kerjasama pendayagunaan aset tetap BUMD harus dilakukan melalui Kerjasama Operasi, yang dapat membatasi fleksibilitas.
Kendala jaminan pinjaman: Pasal 95 ayat 2 mengatur bahwa aset BUMD yang berasal dari hasil usaha dapat dijadikan jaminan, namun aset hibah/penyertaan modal daerah seringkali memiliki batasan.
Penyesuaian bentuk hukum: BUMD perlu memastikan kesesuaian bentuk hukum dengan ketentuan PP, yaitu sebagai Perusahaan Umum Daerah atau Perseroda.
Tata kelola dan profesionalisme: PP menekankan penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) di seluruh BUMD . Tantangannya adalah memastikan rekrutmen direksi dan komisaris berbasis kompetensi, bukan afiliasi politik.
3. Keterbatasan Modal dan Skala Usaha
Hajrul Malik mengakui bahwa Perseroda PT Sulawesi Barat Malaqbi saat ini seperti "rumah kosong" yang secara struktural ada, tetapi belum ditopang modal awal yang memadai . Pendirian dan pengembangan Perseroda membutuhkan penyertaan modal daerah yang memadai. Di tengah keterbatasan fiskal APBD Sulbar, alokasi penyertaan modal untuk BUMD seringkali terkendala prioritas belanja lain.
4. Potensi Daerah Belum Dikelola Optimal
Sulawesi Barat memiliki potensi ekonomi yang besar namun belum dikelola secara optimal melalui BUMD:
Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan mendominasi PDRB dengan kontribusi 48,53% .
Potensi perkebunan kelapa sawit dengan keberadaan perusahaan-perusahaan besar.
Potensi pariwisata yang mulai berkembang.
Potensi penyediaan barang dan jasa, serta properti sebagaimana menjadi ruang gerak Perseroda .
ANALISIS KEBIJAKAN DAN KERANGKA REGULASI
1. Landasan Hukum: PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD
PP Nomor 54 Tahun 2017 menjadi payung hukum utama pengelolaan BUMD di Indonesia . Beberapa ketentuan kunci yang relevan dengan strategi peningkatan PAD:
2. Proses Seleksi yang Kredibel
Pelantikan Direksi PT Sulawesi Barat Malaqbi pada 16 Maret 2026 merupakan puncak dari proses seleksi yang transparan dan akuntabel. Sebelumnya, Panitia Seleksi yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 822 Tahun 2025 telah melakukan seleksi administrasi dan uji kelayakan dan kepatutan (UKK) pada Januari 2026 . Empat calon dinyatakan lulus seleksi administrasi, dan dua di antaranya最终 terpilih sebagai Direksi. Proses ini sejalan dengan mandat PP 54/2017 yang menghendaki rekrutmen direksi melalui uji kelayakan dan kepatutan untuk memastikan profesionalisme .
3. Komitmen Kepemimpinan Baru
Hajrul Malik menegaskan komitmennya untuk membuktikan kinerja yang baik tanpa banyak bicara . Ia menyatakan akan memulai dari hal-hal kecil terlebih dahulu dan menggunakan tiga bulan pertama untuk merapikan persiapan . Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi, kreativitas bisnis, dan kemitraan dengan investor sebagai kunci untuk menggerakkan Perseroda, mengingat keterbatasan modal awal .
REKOMENDASI STRATEGI
Jangka Pendek (3-6 Bulan) - Konsolidasi dan Penataan
| No | Strategi | Langkah Operasional | Penanggung Jawab | Target Waktu |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) | Susun rencana bisnis jangka pendek dan menengah yang realistis, dengan target kontribusi PAD yang jelas, sejalan dengan amanat PP 54/2017 | Direksi Perseroda | Juni 2026 |
| 2 | Inventarisasi dan pemetaan potensi usaha | Petakan peluang usaha di sektor aneka usaha (penyediaan barang/jasa, properti, sektor potensial lainnya) yang sesuai dengan core business Perseroda | Direksi Perseroda | Juni 2026 |
| 3 | Pembentukan struktur organisasi dan SDM | Lengkapi struktur organisasi dengan personel profesional, rekrutmen berbasis kompetensi, dan penerapan GCG sejak awal | Direksi Perseroda | Juli 2026 |
| 4 | Koordinasi dengan Pemerintah Daerah | Lakukan koordinasi intensif dengan Gubernur, DPRD, dan OPD terkait (Bapperida, BPKAD, Biro Perekonomian) untuk menyamakan visi dan mendapatkan dukungan | Direksi Perseroda | Berkelanjutan |
Jangka Menengah (6-12 Bulan) - Ekspansi dan Diversifikasi
Optimalisasi aset daerah melalui Perseroda:
Penguatan permodalan:
Ajukan penyertaan modal daerah secara bertahap dalam APBD Perubahan 2026 dan APBD 2027.
Jajaki kerjasama strategis dengan investor, perbankan, atau BUMD lain untuk mendapatkan pendanaan tanpa melepaskan kendali mayoritas daerah (minimal 51% saham) .
Pertimbangkan opsi penerbitan obligasi atau kerjasama operasi untuk proyek-proyek strategis.
Ekspansi usaha di sektor potensial:
Sektor perkebunan sawit: Jajaki kerjasama dengan perusahaan sawit untuk penyediaan bibit, pupuk, atau pengolahan hasil.
Sektor pariwisata: Kelola destinasi wisata unggulan melalui skema kerjasama operasional dengan Dinas Pariwisata.
Sektor properti: Kembangkan kawasan niaga atau perumahan di lahan-lahan strategis milik daerah.
Sektor jasa: Tawarkan jasa pengelolaan logistik, pengadaan barang/jasa pemerintah, atau outsourcing.
Kolaborasi dan kemitraan:
Jangka Panjang (1-3 Tahun) - Penguatan Kelembagaan dan Optimalisasi PAD
Penerapan GCG secara konsisten dan berkelanjutan:
Diversifikasi dan holding BUMD:
Optimalisasi kontribusi PAD:
Targetkan setoran dividen yang progresif setiap tahun, dengan mempertimbangkan kebutuhan reinvestasi.
Laporkan secara berkala realisasi kontribusi PAD kepada Gubernur dan DPRD.
MATRIKS STRATEGI DAN TARGET PAD
| Sektor/Strategi | Potensi Kontribusi PAD (Estimasi) | Jangka Waktu | Indikator Keberhasilan |
|---|---|---|---|
| Konsolidasi internal dan penyusunan bisnis plan | - | Jangka pendek | RBA disetujui Pemprov, struktur organisasi terbentuk |
| Kerjasama dengan investor/swasta | 5-10% dari laba tahun pertama | Jangka menengah | MoU/perjanjian kerjasama ditandatangani |
| Pengelolaan aset daerah | 3-5% dari total PAD baru | Jangka menengah | Nilai aset terkelola, pendapatan sewa/bagi hasil |
| Ekspansi usaha sektor sawit/pariwisata/properti | 10-15% dari total PAD baru | Jangka menengah-panjang | Unit usaha beroperasi, laba positif tahun ke-2/3 |
| Anak perusahaan dan holding | 15-20% efisiensi dan peningkatan laba | Jangka panjang | ROI anak perusahaan, kontribusi agregat ke PAD |
| Total target kontribusi Perseroda terhadap PAD | 10-15% dalam 3 tahun | 2026-2029 | Realisasi setoran dividen |
REKOMENDASI KEBIJAKAN DAN TINDAK LANJUT
A. Rekomendasi kepada Gubernur Sulawesi Barat
Terbitkan Peraturan Gubernur tentang Tata Kelola BUMD/Perseroda yang mengacu pada PP 54/2017 dan mengatur secara spesifik mekanisme pengawasan, target kinerja, dan kontribusi PAD di lingkungan Pemprov Sulbar.
Berikan dukungan penuh kepada Direksi baru untuk melakukan konsolidasi dan pengembangan usaha, termasuk dukungan penyertaan modal dan fasilitasi kerjasama dengan OPD/instansi terkait.
Tetapkan target kinerja (Key Performance Indicators) yang jelas dan terukur bagi Direksi, dengan kontribusi PAD sebagai salah satu indikator utama.
Lakukan evaluasi berkala setiap 6 bulan terhadap kinerja Perseroda, libatkan Bapperida, BPKAD, dan Biro Perekonomian.
B. Rekomendasi kepada DPRD Sulawesi Barat
Perkuat fungsi pengawasan terhadap kinerja BUMD melalui rapat dengar pendapat berkala dan evaluasi laporan keuangan.
Dukung alokasi penyertaan modal yang memadai dalam APBD untuk penguatan permodalan Perseroda, terutama di sektor-sektor strategis.
Dorong harmonisasi regulasi antara ketentuan daerah dengan PP 54/2017, termasuk dalam hal rekrutmen direksi dan komisaris yang profesional.
C. Rekomendasi kepada Direksi PT Sulawesi Barat Malaqbi
Tindaklanjuti komitmen awal dengan segera menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang realistis dan terukur, dengan target kontribusi PAD yang jelas.
Manfaatkan tiga bulan pertama untuk konsolidasi internal, pemetaan potensi usaha, dan penjajakan kerjasama dengan investor.
Jalin komunikasi dan koordinasi intensif dengan Gubernur, DPRD, dan OPD terkait untuk memastikan dukungan dan sinergi kebijakan.
Terapkan prinsip GCG secara konsisten sejak awal, termasuk transparansi laporan keuangan, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Wujudkan kolaborasi dan kemitraan dengan berbagai pihak (swasta, BUMD lain, perbankan) untuk mengatasi keterbatasan modal awal, sesuai semangat yang dicanangkan .
KESIMPULAN
Pelantikan Direksi PT Sulawesi Barat Malaqbi pada 16 Maret 2026 merupakan momentum strategis bagi penguatan Perseroda sebagai instrumen peningkatan PAD Provinsi Sulawesi Barat. PP Nomor 54 Tahun 2017 memberikan landasan hukum yang kuat sekaligus fleksibilitas bagi pengelolaan BUMD secara profesional dan akuntabel. Proses seleksi yang kredibel telah menghasilkan kepemimpinan baru yang berkomitmen membuktikan kinerja dan siap berkolaborasi dengan berbagai pihak.
Namun, tantangan tidak ringan. Perseroda disebut sebagai "rumah kosong" dengan modal awal terbatas . Diperlukan strategi bertahap dan sistematis, dimulai dari konsolidasi internal, penjajakan kerjasama, hingga ekspansi usaha di sektor-sektor potensial seperti perkebunan, pariwisata, properti, dan jasa. Dukungan penuh dari Gubernur, DPRD, dan OPD terkait, serta komitmen Direksi untuk menerapkan GCG dan menjalin kolaborasi luas, menjadi kunci keberhasilan.
Dengan kerja keras, kreativitas bisnis, dan kemitraan strategis, target kontribusi Perseroda terhadap PAD sebesar 10-15% dalam 3 tahun ke depan bukanlah hal yang mustahil. Keberhasilan ini akan memperkuat kemandirian fiskal daerah, memperluas ruang fiskal untuk membiayai program-program prioritas pembangunan, dan pada akhirnya mewujudkan visi "Sulawesi Barat Maju dan Sejahtera" .
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah .
KabarMakassar.com. (2026, 16 Maret). Gubernur Sulbar Lantik Direksi Perseroda PT Sulawesi Barat Malaqbi.
Ekspos Sulbar. (2026, 16 Maret). Gubernur Sulbar Lantik Jajaran Direksi PT Perseroda, Hajrul: Kita Akan Buktikan Kinerja yang Baik.
Ambarnews.com. (2026, 16 Maret). Gubernur Sulbar Lantik Jajaran Direksi PT Perseroda, Hajrul: Kita Akan Buktikan Kinerja yang Baik.
Peladen Indonesia. (2026, 14 Januari). Tiga Calon Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota Direksi BUMD Sulbar.
BukaPesan.com. (2026, 30 Januari). Tinggalkan Kursi Ketua DPW Gelora, Hajrul Malik Ikut Seleksi Direksi Perseroda Sulbar.
RMOL Jatim. (2022, 27 Desember). Terkendala Regulasi, BUMD Sulit Berkembang Dan Dukung PAD Jatim.
PERPAMSI. (2018, 8 Maret). Arah Kebijakan BUMD Air Minum Pasca Lahirnya PP BUMD.
Komentar
Posting Komentar