Langsung ke konten utama

STRATEGI PENGUATAN PERSERODA DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) PROVINSI SULAWESI BARAT: MOMENTUM KEPEMIMPINAN BARU PT SULAWESI BARAT MALAQBI DAN IMPLEMENTASI PP NOMOR 54 TAHUN 2017 TENTANG BADAN USAHA MILIK DAERAH

 


RINGKASAN EKSEKUTIF

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulawesi Barat masih menghadapi tantangan struktural dengan kontribusi terhadap total penerimaan daerah hanya sebesar 27,14% pada tahun 2024. Di tengah tren pertumbuhan pendapatan daerah yang mengalami penurunan rata-rata -1,07% selama periode 2020-2024, PAD justru menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 8,05% , menandakan bahwa optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah, termasuk melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), menjadi kunci kemandirian fiskal.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD memberikan landasan hukum yang kuat bagi pembentukan dan pengelolaan Perseroda—BUMD berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham dan seluruhnya atau paling sedikit 51% dimiliki oleh daerah . Perseroda memiliki mandat ganda: menyelenggarakan kemanfaatan umum dan memperoleh laba atau keuntungan yang menjadi kontribusi bagi PAD.

Momentum strategis terjadi pada 16 Maret 2026, ketika Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, melantik jajaran Direksi Perseroda PT Sulawesi Barat Malaqbi. Hajrul Malik, S.Ag., M.Pd., M.E terpilih memimpin perusahaan bersama H. Hernalia Ratna Mustika Dewi, SH., MH., LLM., PhD . Kepemimpinan baru ini hadir di tengah tantangan bahwa Perseroda disebut sebagai "rumah kosong" yang secara struktural ada, tetapi belum ditopang modal awal yang memadai . Policy brief ini menganalisis potensi, tantangan, dan strategi penguatan Perseroda dalam meningkatkan PAD, dengan merujuk pada kerangka PP Nomor 54 Tahun 2017 serta memanfaatkan momentum kepemimpinan baru untuk akselerasi kinerja.


IDENTIFIKASI MASALAH

1. Kontribusi BUMD terhadap PAD Masih Suboptimal

Meskipun data spesifik kontribusi BUMD/Perseroda terhadap PAD Sulbar tidak tersedia secara eksplisit, rendahnya rasio PAD terhadap total pendapatan daerah (27,14%) mengindikasikan bahwa optimalisasi sumber-sumber pendapatan, termasuk dari badan usaha milik daerah, belum maksimal. Beberapa indikasi masalah:

  • Belum optimalnya setoran dividen dari BUMD yang ada ke kas daerah.

  • Terbatasnya jumlah dan skala usaha Perseroda yang mampu menghasilkan laba signifikan.

  • Kurangnya diversifikasi bidang usaha yang dikelola BUMD, masih terfokus pada sektor-sektor konvensional.

2. Tantangan Implementasi PP Nomor 54 Tahun 2017

PP Nomor 54 Tahun 2017 memberikan kerangka baru pengelolaan BUMD, namun implementasinya menghadapi tantangan, sebagaimana dialami juga oleh daerah lain seperti Jawa Timur :

  • Keterbatasan dalam pendayagunaan aset: Pasal 94 ayat 4 mengatur bahwa kerjasama pendayagunaan aset tetap BUMD harus dilakukan melalui Kerjasama Operasi, yang dapat membatasi fleksibilitas.

  • Kendala jaminan pinjaman: Pasal 95 ayat 2 mengatur bahwa aset BUMD yang berasal dari hasil usaha dapat dijadikan jaminan, namun aset hibah/penyertaan modal daerah seringkali memiliki batasan.

  • Penyesuaian bentuk hukum: BUMD perlu memastikan kesesuaian bentuk hukum dengan ketentuan PP, yaitu sebagai Perusahaan Umum Daerah atau Perseroda.

  • Tata kelola dan profesionalisme: PP menekankan penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) di seluruh BUMD . Tantangannya adalah memastikan rekrutmen direksi dan komisaris berbasis kompetensi, bukan afiliasi politik.

3. Keterbatasan Modal dan Skala Usaha

Hajrul Malik mengakui bahwa Perseroda PT Sulawesi Barat Malaqbi saat ini seperti "rumah kosong" yang secara struktural ada, tetapi belum ditopang modal awal yang memadai . Pendirian dan pengembangan Perseroda membutuhkan penyertaan modal daerah yang memadai. Di tengah keterbatasan fiskal APBD Sulbar, alokasi penyertaan modal untuk BUMD seringkali terkendala prioritas belanja lain.

4. Potensi Daerah Belum Dikelola Optimal

Sulawesi Barat memiliki potensi ekonomi yang besar namun belum dikelola secara optimal melalui BUMD:

  • Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan mendominasi PDRB dengan kontribusi 48,53% .

  • Potensi perkebunan kelapa sawit dengan keberadaan perusahaan-perusahaan besar.

  • Potensi pariwisata yang mulai berkembang.

  • Potensi penyediaan barang dan jasa, serta properti sebagaimana menjadi ruang gerak Perseroda .


ANALISIS KEBIJAKAN DAN KERANGKA REGULASI

1. Landasan Hukum: PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD

PP Nomor 54 Tahun 2017 menjadi payung hukum utama pengelolaan BUMD di Indonesia . Beberapa ketentuan kunci yang relevan dengan strategi peningkatan PAD:

AspekKetentuan dalam PP 54/2017Implikasi bagi PAD
Tujuan pendirianMemberi manfaat bagi perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum, dan memperoleh laba/keuntungan BUMD memiliki mandat ganda yang harus seimbang
Bentuk PerserodaModal terbagi dalam saham, minimal 51% dimiliki daerah, dapat dimiliki lebih dari satu daerah Membuka peluang kerjasama antar daerah untuk meningkatkan skala usaha
Penggunaan labaDiatur dalam pasal mengenai penggunaan laba Dividen menjadi sumber PAD, sisanya untuk pengembangan usaha
Penugasan pemerintahPemerintah daerah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMDBUMD dapat dioptimalkan untuk mengelola aset/layanan publik yang menguntungkan
Tata kelolaMewajibkan GCG, satuan pengawas intern, komite audit Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meminimalkan kebocoran
Masa jabatan Direksi5 tahun, dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan (kecuali prestasi khusus dapat 3 kali) Memberikan kepastian dan kontinuitas kepemimpinan

2. Proses Seleksi yang Kredibel

Pelantikan Direksi PT Sulawesi Barat Malaqbi pada 16 Maret 2026 merupakan puncak dari proses seleksi yang transparan dan akuntabel. Sebelumnya, Panitia Seleksi yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 822 Tahun 2025 telah melakukan seleksi administrasi dan uji kelayakan dan kepatutan (UKK) pada Januari 2026 . Empat calon dinyatakan lulus seleksi administrasi, dan dua di antaranya最终 terpilih sebagai Direksi. Proses ini sejalan dengan mandat PP 54/2017 yang menghendaki rekrutmen direksi melalui uji kelayakan dan kepatutan untuk memastikan profesionalisme .

3. Komitmen Kepemimpinan Baru

Hajrul Malik menegaskan komitmennya untuk membuktikan kinerja yang baik tanpa banyak bicara . Ia menyatakan akan memulai dari hal-hal kecil terlebih dahulu dan menggunakan tiga bulan pertama untuk merapikan persiapan . Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi, kreativitas bisnis, dan kemitraan dengan investor sebagai kunci untuk menggerakkan Perseroda, mengingat keterbatasan modal awal .


REKOMENDASI STRATEGI

Jangka Pendek (3-6 Bulan) - Konsolidasi dan Penataan

NoStrategiLangkah OperasionalPenanggung JawabTarget Waktu
1Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)Susun rencana bisnis jangka pendek dan menengah yang realistis, dengan target kontribusi PAD yang jelas, sejalan dengan amanat PP 54/2017Direksi PerserodaJuni 2026
2Inventarisasi dan pemetaan potensi usahaPetakan peluang usaha di sektor aneka usaha (penyediaan barang/jasa, properti, sektor potensial lainnya) yang sesuai dengan core business PerserodaDireksi PerserodaJuni 2026
3Pembentukan struktur organisasi dan SDMLengkapi struktur organisasi dengan personel profesional, rekrutmen berbasis kompetensi, dan penerapan GCG sejak awalDireksi PerserodaJuli 2026
4Koordinasi dengan Pemerintah DaerahLakukan koordinasi intensif dengan Gubernur, DPRD, dan OPD terkait (Bapperida, BPKAD, Biro Perekonomian) untuk menyamakan visi dan mendapatkan dukunganDireksi PerserodaBerkelanjutan

Jangka Menengah (6-12 Bulan) - Ekspansi dan Diversifikasi

  1. Optimalisasi aset daerah melalui Perseroda:

    • Identifikasi aset-aset daerah yang potensial dikelola secara komersial (tanah, gedung, kawasan) dan ajukan pengelolaannya ke Pemprov.

    • Manfaatkan ketentuan PP 54/2017 tentang kerjasama BUMD dengan pihak ketiga untuk mengembangkan aset, dengan tetap memperhatikan batasan dalam Pasal 94 ayat 4 .

  2. Penguatan permodalan:

    • Ajukan penyertaan modal daerah secara bertahap dalam APBD Perubahan 2026 dan APBD 2027.

    • Jajaki kerjasama strategis dengan investor, perbankan, atau BUMD lain untuk mendapatkan pendanaan tanpa melepaskan kendali mayoritas daerah (minimal 51% saham) .

    • Pertimbangkan opsi penerbitan obligasi atau kerjasama operasi untuk proyek-proyek strategis.

  3. Ekspansi usaha di sektor potensial:

    • Sektor perkebunan sawit: Jajaki kerjasama dengan perusahaan sawit untuk penyediaan bibit, pupuk, atau pengolahan hasil.

    • Sektor pariwisata: Kelola destinasi wisata unggulan melalui skema kerjasama operasional dengan Dinas Pariwisata.

    • Sektor properti: Kembangkan kawasan niaga atau perumahan di lahan-lahan strategis milik daerah.

    • Sektor jasa: Tawarkan jasa pengelolaan logistik, pengadaan barang/jasa pemerintah, atau outsourcing.

  4. Kolaborasi dan kemitraan:

    • Jalin kerjasama dengan perusahaan swasta nasional/internasional yang memiliki pengalaman dan akses pasar, sesuai semangat kolaborasi yang dicanangkan Direksi .

    • Bangun sinergi dengan BUMD kabupaten/kota di Sulbar untuk mengelola sektor yang lintas wilayah.

Jangka Panjang (1-3 Tahun) - Penguatan Kelembagaan dan Optimalisasi PAD

  1. Penerapan GCG secara konsisten dan berkelanjutan:

    • Terapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran dalam seluruh aspek operasional.

    • Bentuk satuan pengawas intern dan komite audit sesuai mandat PP 54/2017 .

    • Siapkan laporan keuangan berkala yang diaudit oleh auditor eksternal.

  2. Diversifikasi dan holding BUMD:

    • Kembangkan anak perusahaan di sektor-sektor spesifik untuk memaksimalkan peluang pasar, dengan tetap mempertahankan kepemilikan pengendali (minimal 55%) .

    • Jajaki pembentukan holding BUMD bersama Perumda PT Sebuku Energi Malaqbi (sektor migas) untuk menciptakan sinergi dan efisiensi.

  3. Optimalisasi kontribusi PAD:

    • Targetkan setoran dividen yang progresif setiap tahun, dengan mempertimbangkan kebutuhan reinvestasi.

    • Laporkan secara berkala realisasi kontribusi PAD kepada Gubernur dan DPRD.


MATRIKS STRATEGI DAN TARGET PAD

Sektor/StrategiPotensi Kontribusi PAD (Estimasi)Jangka WaktuIndikator Keberhasilan
Konsolidasi internal dan penyusunan bisnis plan-Jangka pendekRBA disetujui Pemprov, struktur organisasi terbentuk
Kerjasama dengan investor/swasta5-10% dari laba tahun pertamaJangka menengahMoU/perjanjian kerjasama ditandatangani
Pengelolaan aset daerah3-5% dari total PAD baruJangka menengahNilai aset terkelola, pendapatan sewa/bagi hasil
Ekspansi usaha sektor sawit/pariwisata/properti10-15% dari total PAD baruJangka menengah-panjangUnit usaha beroperasi, laba positif tahun ke-2/3
Anak perusahaan dan holding15-20% efisiensi dan peningkatan labaJangka panjangROI anak perusahaan, kontribusi agregat ke PAD
Total target kontribusi Perseroda terhadap PAD10-15% dalam 3 tahun2026-2029Realisasi setoran dividen

REKOMENDASI KEBIJAKAN DAN TINDAK LANJUT

A. Rekomendasi kepada Gubernur Sulawesi Barat

  1. Terbitkan Peraturan Gubernur tentang Tata Kelola BUMD/Perseroda yang mengacu pada PP 54/2017 dan mengatur secara spesifik mekanisme pengawasan, target kinerja, dan kontribusi PAD di lingkungan Pemprov Sulbar.

  2. Berikan dukungan penuh kepada Direksi baru untuk melakukan konsolidasi dan pengembangan usaha, termasuk dukungan penyertaan modal dan fasilitasi kerjasama dengan OPD/instansi terkait.

  3. Tetapkan target kinerja (Key Performance Indicators) yang jelas dan terukur bagi Direksi, dengan kontribusi PAD sebagai salah satu indikator utama.

  4. Lakukan evaluasi berkala setiap 6 bulan terhadap kinerja Perseroda, libatkan Bapperida, BPKAD, dan Biro Perekonomian.

B. Rekomendasi kepada DPRD Sulawesi Barat

  1. Perkuat fungsi pengawasan terhadap kinerja BUMD melalui rapat dengar pendapat berkala dan evaluasi laporan keuangan.

  2. Dukung alokasi penyertaan modal yang memadai dalam APBD untuk penguatan permodalan Perseroda, terutama di sektor-sektor strategis.

  3. Dorong harmonisasi regulasi antara ketentuan daerah dengan PP 54/2017, termasuk dalam hal rekrutmen direksi dan komisaris yang profesional.

C. Rekomendasi kepada Direksi PT Sulawesi Barat Malaqbi

  1. Tindaklanjuti komitmen awal dengan segera menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang realistis dan terukur, dengan target kontribusi PAD yang jelas.

  2. Manfaatkan tiga bulan pertama untuk konsolidasi internal, pemetaan potensi usaha, dan penjajakan kerjasama dengan investor.

  3. Jalin komunikasi dan koordinasi intensif dengan Gubernur, DPRD, dan OPD terkait untuk memastikan dukungan dan sinergi kebijakan.

  4. Terapkan prinsip GCG secara konsisten sejak awal, termasuk transparansi laporan keuangan, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap regulasi.

  5. Wujudkan kolaborasi dan kemitraan dengan berbagai pihak (swasta, BUMD lain, perbankan) untuk mengatasi keterbatasan modal awal, sesuai semangat yang dicanangkan .


KESIMPULAN

Pelantikan Direksi PT Sulawesi Barat Malaqbi pada 16 Maret 2026 merupakan momentum strategis bagi penguatan Perseroda sebagai instrumen peningkatan PAD Provinsi Sulawesi Barat. PP Nomor 54 Tahun 2017 memberikan landasan hukum yang kuat sekaligus fleksibilitas bagi pengelolaan BUMD secara profesional dan akuntabel. Proses seleksi yang kredibel telah menghasilkan kepemimpinan baru yang berkomitmen membuktikan kinerja dan siap berkolaborasi dengan berbagai pihak.

Namun, tantangan tidak ringan. Perseroda disebut sebagai "rumah kosong" dengan modal awal terbatas . Diperlukan strategi bertahap dan sistematis, dimulai dari konsolidasi internal, penjajakan kerjasama, hingga ekspansi usaha di sektor-sektor potensial seperti perkebunan, pariwisata, properti, dan jasa. Dukungan penuh dari Gubernur, DPRD, dan OPD terkait, serta komitmen Direksi untuk menerapkan GCG dan menjalin kolaborasi luas, menjadi kunci keberhasilan.

Dengan kerja keras, kreativitas bisnis, dan kemitraan strategis, target kontribusi Perseroda terhadap PAD sebesar 10-15% dalam 3 tahun ke depan bukanlah hal yang mustahil. Keberhasilan ini akan memperkuat kemandirian fiskal daerah, memperluas ruang fiskal untuk membiayai program-program prioritas pembangunan, dan pada akhirnya mewujudkan visi "Sulawesi Barat Maju dan Sejahtera" .


DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah .

KabarMakassar.com. (2026, 16 Maret). Gubernur Sulbar Lantik Direksi Perseroda PT Sulawesi Barat Malaqbi

Ekspos Sulbar. (2026, 16 Maret). Gubernur Sulbar Lantik Jajaran Direksi PT Perseroda, Hajrul: Kita Akan Buktikan Kinerja yang Baik

Ambarnews.com. (2026, 16 Maret). Gubernur Sulbar Lantik Jajaran Direksi PT Perseroda, Hajrul: Kita Akan Buktikan Kinerja yang Baik

Peladen Indonesia. (2026, 14 Januari). Tiga Calon Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota Direksi BUMD Sulbar

BukaPesan.com. (2026, 30 Januari). Tinggalkan Kursi Ketua DPW Gelora, Hajrul Malik Ikut Seleksi Direksi Perseroda Sulbar

RMOL Jatim. (2022, 27 Desember). Terkendala Regulasi, BUMD Sulit Berkembang Dan Dukung PAD Jatim

PERPAMSI. (2018, 8 Maret). Arah Kebijakan BUMD Air Minum Pasca Lahirnya PP BUMD


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketika PLTA Mulai Dibangun di Sulawesi Barat: Revolusi Energi yang Mengubah Wajah Bumi Malaqbi

  Prolog: Dari Negeri Senyap Menuju Pusat Energi Masa Depan Sulawesi Barat selama ini mungkin hanya dikenal sebagai provinsi kecil di pinggiran—dengan luas 16.787 km² dan populasi tak sampai 1,5 juta jiwa. Daerah yang sunyi, jauh dari hiruk-pikuk industrialisasi seperti Jawa atau Sulawesi Tengah. Tapi diam-diam, di balik ketenangannya, Sulbar menyimpan rahasia besar:  potensi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) mencapai 847,8 Mega Watt (MW)   . Angka ini bukan main-main. Untuk skala provinsi kecil, kapasitas sebesar itu bisa mengubah segalanya. Pertanyaannya sekarang:  Apa yang akan terjadi jika PLTA mulai dibangun massal di Sulawesi Barat? Jawabannya tidak sederhana. Akan ada cahaya terang, tapi juga bayangan yang mengikutinya. Bab 1: Skala Besar yang Tak Bisa Diabaikan Mari kita lihat angkanya terlebih dahulu. Kepala Dinas ESDM Sulbar, Mohammad Ali Chandra, secara terbuka menyatakan bahwa potensi PLTA di provinsi ini mencapai  847,8 MW   . Sumber lain me...

Pemberian Subsidi Listrik di Indonesia 2025: Mendorong Konsumsi, Menstimulasi Pertumbuhan Ekonomi, dan Menatap Inovasi Ke Depan

Subsidi listrik merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal strategis yang terus digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk menjaga keterjangkauan energi, memperkuat ketahanan sosial, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Memasuki tahun 2025, kebijakan subsidi ini mengambil bentuk diskon tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang berdampak langsung terhadap harga barang dan jasa, termasuk tarif listrik (Akhmad Izul Akmal, 2025). Dampak Subsidi Listrik terhadap Konsumsi dan Pertumbuhan Ekonomi 1. Meningkatkan Daya Beli dan Konsumsi Domestik Subsidi listrik secara langsung mengurangi beban pengeluaran energi rumah tangga, memberikan ruang fiskal tambahan bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan lainnya. Dengan meningkatnya daya beli, konsumsi rumah tangga pun naik, yang pada gilirannya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui perputara...