Subsidi Motor Listrik dan Energi Hijau: Langkah Strategis Menuju Transportasi Ramah Lingkungan di Indonesia
Pemerintah Indonesia terus mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik melalui program subsidi motor listrik yang telah berjalan sejak 2023. Subsidi sebesar Rp7 juta per unit motor listrik baru ini ditargetkan untuk 600.000 unit hingga 2026, dengan tujuan mengurangi konsumsi bahan bakar fosil, menekan emisi karbon, dan mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik dalam negeri17.
Namun, tantangan utama yang perlu diwaspadai adalah sumber listrik yang masih didominasi oleh pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batu bara, yang menyumbang lebih dari 60% listrik nasional. Hal ini menimbulkan kritik bahwa elektrifikasi kendaraan tanpa transisi energi bersih hanya menjadi solusi parsial, karena emisi karbon dari pembangkitan listrik masih tinggi1. Studi dari International Energy Agency (IEA) menegaskan bahwa kendaraan listrik benar-benar ramah lingkungan jika listriknya berasal dari sumber terbarukan seperti tenaga surya atau angin, yang menghasilkan emisi karbon jauh lebih rendah.
Untuk itu, perlu ada sinergi antara program subsidi motor listrik dengan percepatan pengembangan energi hijau, khususnya energi surya. Pemanfaatan panel surya di rumah dan fasilitas umum dapat menjadi sumber listrik bersih untuk mengisi baterai kendaraan listrik, sehingga manfaat lingkungan dapat dirasakan secara maksimal.
Mengenai skema subsidi, pemerintah berencana mengubah model subsidi langsung menjadi insentif pajak seperti Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) mulai 2025. Skema ini diharapkan tetap mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal negara26. Meski demikian, subsidi Rp7 juta per unit dipastikan masih berlanjut pada 2025, termasuk untuk pembelian baru dan konversi motor bensin ke listrik57.
Solusi dan Tren Kedepan
Integrasi Energi Terbarukan: Percepatan pengembangan pembangkit listrik tenaga surya dan energi hijau lainnya untuk memasok listrik bersih bagi kendaraan listrik.
Skema Subsidi yang Berkelanjutan: Pengembangan insentif pajak dan subsidi yang tepat sasaran agar mendorong adopsi kendaraan listrik tanpa membebani anggaran negara.
Pengembangan Infrastruktur Pengisian: Penyediaan stasiun pengisian daya listrik (SPKLU) yang tersebar luas dan menggunakan energi terbarukan.
Edukasi dan Sosialisasi: Meningkatkan kesadaran masyarakat akan manfaat kendaraan listrik dan pentingnya energi hijau.
Inovasi Teknologi: Pengembangan baterai dengan kapasitas besar dan pengisian cepat, serta integrasi smart grid untuk efisiensi energi.
Tren ke depan menunjukkan bahwa kendaraan listrik akan semakin menjadi pilihan utama mobilitas ramah lingkungan di Indonesia, didukung oleh kebijakan pemerintah, inovasi teknologi, dan komitmen pada energi hijau. Dengan langkah terpadu, subsidi motor listrik tidak hanya menjadi stimulus ekonomi, tetapi juga bagian dari transformasi energi nasional menuju masa depan yang berkelanjutan.
Farid Asyhadi
Pejabat Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan
Dinas ESDM Sulawesi Barat
(Sumber: Kompasiana, tulisan Aiskandar Zulkarnain, 2023 dan berbagai sumber terkait)
Komentar
Posting Komentar