Langsung ke konten utama

Pencabutan Subsidi Listrik: Antara Efisiensi Anggaran dan Risiko Meningkatnya Kemiskinan

 

Pencabutan subsidi listrik, khususnya bagi pelanggan 900 VA, memang menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mengurangi beban anggaran subsidi yang terus membengkak. Data menunjukkan bahwa sejak awal 2017 tarif listrik untuk golongan ini telah naik lebih dari 100 persen, dari Rp605/kWh menjadi Rp1.352/kWh, dan rencana kenaikan tarif masih berlanjut. Pemerintah menargetkan kenaikan tarif hanya membebani rumah tangga mampu, sementara rumah tangga tidak mampu tetap menerima subsidi. Namun, dalam praktiknya, akurasi data sosial-ekonomi yang digunakan untuk menentukan kelayakan subsidi masih menjadi persoalan. Kesalahan klasifikasi dapat terjadi karena data yang digunakan tidak secara langsung memadankan kondisi sosial ekonomi dengan daya listrik yang terpasang, sehingga ada risiko subsidi tidak tepat sasaran. Kenaikan tarif listrik yang signifikan ini berpotensi menaikkan garis kemiskinan, terutama karena listrik menyumbang porsi cukup besar dalam pengeluaran rumah tangga, baik di perkotaan maupun pedesaan.

Kebijakan pencabutan subsidi listrik memang bertujuan mengalokasikan anggaran ke sektor yang lebih produktif seperti kesehatan, pendidikan, dan elektrifikasi wilayah terpencil. Namun, jika kompensasi dan bantuan sosial tidak berjalan efektif, maka dampak negatif terhadap kesejahteraan masyarakat miskin bisa meluas, bahkan memicu inflasi yang menekan daya beli rumah tangga. Tren kebijakan terbaru juga menunjukkan pemerintah lebih memilih memberikan bantuan subsidi upah yang dinilai lebih tepat sasaran dan mudah dieksekusi dibandingkan diskon listrik yang mekanisme penganggarannya rumit. Di sisi lain, risiko ketidaktepatan sasaran subsidi listrik tetap menjadi tantangan besar, yang jika tidak diatasi dapat memperbesar defisit anggaran dan memperburuk kondisi sosial ekonomi. Oleh karena itu, solusi yang perlu ditempuh adalah penguatan data terpadu dan sistem verifikasi yang akurat, serta pengembangan program kompensasi sosial yang responsif dan inklusif agar kebijakan pencabutan subsidi listrik tidak menimbulkan beban berlebih bagi masyarakat miskin dan berkontribusi pada pengurangan kemiskinan secara berkelanjutan.

Farid Asyhadi
Pejabat Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan
Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat

:

  1. Kadirsaja. “Pencabutan Subsidi Listrik Bisa Tingkatkan Jumlah Penduduk Miskin.” Kompasiana, 2017.

  2. Puskasbaznas.com. “Dampak Kerugian Pencabutan Subsidi Listrik 900 Watt terhadap Kesejahteraan Masyarakat.” 2019.

  3. Hukumonline.com. “Diskon Listrik Batal, Pemerintah Fokus pada Bantuan Subsidi Upah.” 2025.

  4. Tempo.co. “Pemerintah Prediksi Realisasi Subsidi Listrik 2025 Turun.” 2025.

  5. Tempo.co. “Subsidi Listrik 2026 Rp 104,97 Triliun Berpotensi Tak Tepat Sasaran.” 2025.

  6. Bapperida Pekalongan. “Dampak Pencabutan Subsidi Listrik.” 2015.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tantangan dan Peran Remaja Indonesia dalam Hemat Energi Menuju Masa Depan Berkelanjutan

  Energi listrik merupakan kebutuhan vital dalam kehidupan modern. Namun, kesadaran untuk menghemat energi—khususnya listrik—masih tergolong rendah, terutama di kalangan remaja Indonesia. Remaja yang berada pada rentang usia 12 hingga 24 tahun tumbuh di era digital dengan ketergantungan tinggi terhadap perangkat elektronik seperti smartphone, laptop, dan konsol game. Sebuah survei menunjukkan bahwa 95% remaja Indonesia memiliki akses ke ponsel pintar dan lebih dari 60% di antaranya menggunakannya selama lebih dari enam jam setiap hari (Arius, 2023). Pola konsumsi listrik ini tentu memberi tekanan besar terhadap sistem energi nasional, terutama dalam konteks transisi energi dan keberlanjutan lingkungan. Akar Masalah Konsumsi Energi di Kalangan Remaja Salah satu akar persoalan rendahnya kesadaran hemat energi di kalangan remaja adalah karena mereka umumnya belum menjadi penanggung jawab langsung atas biaya listrik di rumah. Tagihan listrik dipersepsikan sebagai “urusan orang tua”,...

Mengurangi Bahan Makanan Impor dalam Ompreng MBG

  Dilema di Balik Piring Bergizi Setiap pagi, jutaan piring makanan bergizi disiapkan di dapur-dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Ada nasi, sayur, lauk, dan buah. Ada senyum anak-anak yang menyambutnya. Ada harapan generasi emas 2045 yang sedang dibangun melalui asupan gizi yang baik. Namun, di balik piring-piring itu, ada pertanyaan yang tak kunjung usai:  dari mana bahan-bahannya berasal? Ketika program Makan Bergizi Gratis (MBG) pertama kali diluncurkan, idealismenya begitu luhur: memberdayakan petani lokal, menghidupkan UMKM, dan mengurangi ketergantungan pada impor. Tapi perjalanan setahun terakhir menunjukkan bahwa mewujudkan idealisme itu tidak semudah membalik telapak tangan. Babak I: Fakta Pahit di Awal Perjalanan Februari 2025, baru sebulan program berjalan, kritik tajam menghantam. Dirjen Risbang Kemendikti Saintek mengungkap fakta memprihatinkan: program MBG masih  banyak menggunakan produk impor . Bukan hanya bahan baku pangan,...

Strategi Pemerintah Indonesia Menindaklanjuti Kesepakatan Tarif 19% antara Presiden Prabowo dan Presiden Donald Trump: Memperkuat Fondasi Hubungan Dagang Bilateral Indonesia–Amerika Serikat

  Kesepakatan tarif impor sebesar 19% yang dicapai antara Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada Juli 2025 menjadi tonggak penting dalam sejarah hubungan dagang bilateral kedua negara. Tarif ini berlaku untuk komoditas strategis seperti produk pertanian (kedelai, gandum, dan lainnya) serta migas yang diimpor dari Amerika Serikat, menggantikan tarif sebelumnya yang mencapai 32%. Penurunan ini tidak hanya mencerminkan keberhasilan diplomasi ekonomi Indonesia, tetapi juga membuka peluang baru untuk memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional. Namun demikian, agar kesepakatan ini benar-benar memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, diperlukan strategi yang cermat, terpadu, dan berorientasi jangka panjang oleh Pemerintah Indonesia. 1. Memperkuat Negosiasi dan Diplomasi Ekonomi Berkelanjutan Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Da...