Pencabutan subsidi listrik, khususnya bagi pelanggan 900 VA, memang menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mengurangi beban anggaran subsidi yang terus membengkak. Data menunjukkan bahwa sejak awal 2017 tarif listrik untuk golongan ini telah naik lebih dari 100 persen, dari Rp605/kWh menjadi Rp1.352/kWh, dan rencana kenaikan tarif masih berlanjut. Pemerintah menargetkan kenaikan tarif hanya membebani rumah tangga mampu, sementara rumah tangga tidak mampu tetap menerima subsidi. Namun, dalam praktiknya, akurasi data sosial-ekonomi yang digunakan untuk menentukan kelayakan subsidi masih menjadi persoalan. Kesalahan klasifikasi dapat terjadi karena data yang digunakan tidak secara langsung memadankan kondisi sosial ekonomi dengan daya listrik yang terpasang, sehingga ada risiko subsidi tidak tepat sasaran. Kenaikan tarif listrik yang signifikan ini berpotensi menaikkan garis kemiskinan, terutama karena listrik menyumbang porsi cukup besar dalam pengeluaran rumah tangga, baik di perkotaan maupun pedesaan.
Kebijakan pencabutan subsidi listrik memang bertujuan mengalokasikan anggaran ke sektor yang lebih produktif seperti kesehatan, pendidikan, dan elektrifikasi wilayah terpencil. Namun, jika kompensasi dan bantuan sosial tidak berjalan efektif, maka dampak negatif terhadap kesejahteraan masyarakat miskin bisa meluas, bahkan memicu inflasi yang menekan daya beli rumah tangga. Tren kebijakan terbaru juga menunjukkan pemerintah lebih memilih memberikan bantuan subsidi upah yang dinilai lebih tepat sasaran dan mudah dieksekusi dibandingkan diskon listrik yang mekanisme penganggarannya rumit. Di sisi lain, risiko ketidaktepatan sasaran subsidi listrik tetap menjadi tantangan besar, yang jika tidak diatasi dapat memperbesar defisit anggaran dan memperburuk kondisi sosial ekonomi. Oleh karena itu, solusi yang perlu ditempuh adalah penguatan data terpadu dan sistem verifikasi yang akurat, serta pengembangan program kompensasi sosial yang responsif dan inklusif agar kebijakan pencabutan subsidi listrik tidak menimbulkan beban berlebih bagi masyarakat miskin dan berkontribusi pada pengurangan kemiskinan secara berkelanjutan.
Farid Asyhadi
Pejabat Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan
Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat
:
Kadirsaja. “Pencabutan Subsidi Listrik Bisa Tingkatkan Jumlah Penduduk Miskin.” Kompasiana, 2017.
Puskasbaznas.com. “Dampak Kerugian Pencabutan Subsidi Listrik 900 Watt terhadap Kesejahteraan Masyarakat.” 2019.
Hukumonline.com. “Diskon Listrik Batal, Pemerintah Fokus pada Bantuan Subsidi Upah.” 2025.
Tempo.co. “Pemerintah Prediksi Realisasi Subsidi Listrik 2025 Turun.” 2025.
Tempo.co. “Subsidi Listrik 2026 Rp 104,97 Triliun Berpotensi Tak Tepat Sasaran.” 2025.
Bapperida Pekalongan. “Dampak Pencabutan Subsidi Listrik.” 2015.
Komentar
Posting Komentar