Monopoli distribusi listrik di Indonesia masih dipegang oleh PT PLN (Persero) sebagai perusahaan milik negara yang memiliki mandat tunggal untuk mengelola transmisi dan distribusi listrik nasional. Meskipun sektor pembangkitan listrik telah membuka peluang bagi swasta melalui Independent Power Producer (IPP), distribusi dan transmisi tetap menjadi domain PLN. Kondisi ini menyebabkan PLN memiliki kontrol penuh atas penyaluran listrik ke seluruh wilayah Indonesia, termasuk penentuan tarif listrik yang harus dibayar masyarakat.
Monopoli ini memiliki sisi positif dan negatif. Di satu sisi, monopoli PLN memungkinkan pemerintah mengatur dan menjamin ketersediaan listrik secara nasional dengan tujuan pemerataan akses dan stabilitas harga. Namun, di sisi lain, monopoli ini juga menimbulkan sejumlah masalah seperti kurangnya persaingan yang dapat mendorong inovasi dan efisiensi, serta seringnya terjadi pemadaman listrik yang berdampak pada konsumen dan investor. Kasus pemadaman bergilir pada 2008 di Jawa-Bali menjadi contoh nyata keterbatasan PLN dalam memenuhi kebutuhan listrik secara merata.
Selain itu, monopoli PLN juga dianggap sebagai hambatan bagi masuknya investasi swasta dalam pengelolaan distribusi listrik yang berpotensi meningkatkan kualitas layanan dan mempercepat perluasan akses listrik, terutama di daerah terpencil. Pemerintah dan berbagai pihak telah mendorong reformasi sektor ketenagalistrikan, termasuk pemisahan fungsi pembangkitan, transmisi, dan distribusi, serta membuka ruang bagi swasta untuk berpartisipasi lebih luas.
Namun, hingga kini, distribusi listrik tetap menjadi monopoli PLN berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Ketenagalistrikan No. 20 Tahun 2002 dan peraturan pemerintah terkait. Hal ini menimbulkan perdebatan mengenai perlunya demonopolisasi untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas layanan listrik di Indonesia.
Kesimpulan:
PT PLN memegang monopoli distribusi dan transmisi listrik di Indonesia, sementara sektor pembangkitan sudah melibatkan swasta.
Monopoli ini memberi kontrol pemerintah atas penyediaan listrik nasional, namun menghambat persaingan dan inovasi.
Masalah pemadaman dan keterbatasan layanan masih terjadi akibat monopoli distribusi.
Reformasi sektor ketenagalistrikan dan demonopolisasi distribusi listrik menjadi isu penting untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan layanan listrik di Indonesia.
Farid Asyhadi
Pejabat Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan
Dinas ESDM Sulawesi Barat
(Sumber: Kompasiana, tulisan Haikal Kurniawan, 2022; dokumen PLN, jurnal dan laporan resmi pemerintah)
Komentar
Posting Komentar