Distribusi listrik di Indonesia saat ini masih dimonopoli oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), yang merupakan perusahaan milik negara yang mengelola hampir seluruh jaringan distribusi listrik nasional sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa sumber daya alam harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Monopoli PLN dianggap sebagai monopoli alami karena listrik adalah kebutuhan dasar yang strategis dan infrastruktur distribusinya memerlukan investasi besar serta pengelolaan yang terintegrasi demi menjamin keandalan dan pemerataan pasokan listrik di seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil. Namun, monopoli ini juga menimbulkan tantangan seperti keterbatasan inovasi, potensi inefisiensi, dan hambatan bagi masuknya pihak swasta dalam distribusi listrik. Upaya membuka jaringan listrik untuk pihak swasta melalui mekanisme power wheeling masih terkendala regulasi dan kekhawatiran akan berkurangnya kontrol negara atas sektor strategis ini. Beberapa tokoh dan calon pemimpin negara bahkan mempertimbangkan untuk mengakhiri monopoli PLN agar produsen energi terbarukan dapat menjual listrik langsung ke konsumen, yang diharapkan dapat mempercepat transisi energi bersih dan meningkatkan kompetisi harga. Namun, perubahan ini memerlukan regulasi yang matang dan penyesuaian infrastruktur mengingat tantangan geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. Oleh karena itu, monopoli PLN tetap menjadi isu kompleks yang membutuhkan keseimbangan antara kedaulatan energi nasional, efisiensi, dan dorongan pengembangan energi terbarukan.
Farid Asyhadi
Inspektur Ketenagalistrikan, Dinas ESDM Sulawesi Barat
Komentar
Posting Komentar