Listrik yang Berkeadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Antara Harapan dan Realita Pemerataan Energi
Tulisan ini mengangkat isu penting mengenai keadilan sosial dalam penyediaan listrik di Indonesia, yang sejatinya merupakan hak dasar setiap warga negara. Penulis menyoroti pernyataan petinggi PLN terkait kenaikan tarif listrik golongan 3000 VA pada 2022, yang menimbulkan polemik meski kenaikan ini hanya berlaku untuk segmen pelanggan terbatas. Fokus utama tulisan bukan hanya pada tarif, melainkan pada profesionalisme PLN dalam menjalankan fungsi sebagai penyedia listrik tunggal di Indonesia, terutama dalam menghadirkan layanan listrik yang andal dan berkualitas di seluruh wilayah, termasuk daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T).
Tulisan ini menyoroti tantangan besar dalam pemerataan listrik di daerah 3T, seperti Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Maluku, yang masih berjuang mengejar ketertinggalan infrastruktur listrik. Kondisi geografis yang sulit dan karakteristik sosial ekonomi menjadi hambatan utama dalam menyediakan listrik yang merata dan andal. Penulis mengingatkan bahwa keadilan sosial dalam kelistrikan bukan hanya soal tarif, tetapi juga akses dan kualitas layanan yang harus dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Meski memberikan gambaran yang kuat tentang tantangan dan pentingnya keadilan sosial dalam penyediaan listrik, tulisan ini kurang membahas secara rinci program-program konkret pemerintah dan PLN yang sedang dan akan dijalankan untuk mengatasi ketimpangan ini, seperti Program Listrik Desa (Lisdes) atau pengembangan energi terbarukan untuk wilayah terpencil. Selain itu, belum ada pembahasan mendalam mengenai peran teknologi baru, digitalisasi, dan inovasi dalam mempercepat pemerataan listrik. Aspek partisipasi masyarakat dan kolaborasi lintas sektor juga belum diuraikan, padahal hal ini krusial untuk keberhasilan program pemerataan energi.
Solusi yang dapat diterapkan adalah memperkuat program pemerintah seperti Lisdes yang menargetkan desa-desa tanpa listrik dengan pendekatan berbasis kebutuhan nyata di lapangan. Pengembangan energi terbarukan yang sesuai dengan potensi lokal dan sistem off-grid harus diprioritaskan untuk daerah 3T agar lebih mandiri dan berkelanjutan. PLN dan pemerintah perlu mengadopsi teknologi digital dan smart grid untuk meningkatkan efisiensi distribusi dan monitoring kualitas layanan. Pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan lokal dalam perencanaan dan pelaksanaan program akan meningkatkan keberhasilan dan keberlanjutan. Tren ke depan menunjukkan bahwa pemerataan listrik yang berkeadilan sosial akan menjadi fondasi penting dalam pembangunan nasional, mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif dan peningkatan kualitas hidup seluruh rakyat Indonesia.
Farid Asyhadi
Pejabat Inspektur Ketenagalistrikan
Dinas ESDM Sulawesi Barat
Daftar Pustaka:
Marckoferdian, “Listrik yang Berkeadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, Benarkah?,” Kompasiana, 2022.
Neraca.co.id, “Program Listrik Desa Bentuk Keadilan Distribusi Energi,” 2025.
Kementerian ESDM RI, “Pembangunan Infrastruktur ESDM Wujud Keadilan Sosial Bagi Masyarakat,” 2019.
Kompas.com, “Tidak Ada Listrik, Tidak Ada Peradaban,” 2017.
Antaranews.com, “Pemerintah Perlu Tuntaskan Ketimpangan Pasokan Listrik Nusantara,” 2021.
ESDM.go.id, “Ini Upaya Pemerintah dalam Pemerataan Listrik Perdesaan,” 2025.
Komentar
Posting Komentar