Tulisan tentang janji diskon listrik 50 persen yang direncanakan pemerintah untuk rumah tangga di desa terpencil menggambarkan realitas yang kontras antara harapan dan kenyataan di lapangan. Diskon yang semula menjadi angin segar bagi masyarakat desa justru batal diterapkan secara mendadak karena kendala anggaran dan administrasi. Hal ini menimbulkan kekecewaan mendalam, terutama bagi warga yang menggantungkan hidup dari sektor informal dan sangat bergantung pada listrik untuk kebutuhan dasar dan produktivitas sehari-hari.
Kritik utama terhadap tulisan ini adalah kurangnya penjelasan lebih rinci mengenai mekanisme komunikasi dan sosialisasi kebijakan diskon listrik kepada masyarakat desa. Ketidakjelasan informasi menyebabkan masyarakat menerima kabar yang tidak lengkap atau terlambat, sehingga menimbulkan kebingungan dan ekspektasi yang tidak terpenuhi. Selain itu, tulisan belum mengupas solusi konkret yang dapat diambil pemerintah atau PLN untuk memastikan agar program subsidi atau diskon listrik benar-benar sampai dan dirasakan oleh masyarakat yang paling membutuhkan, khususnya di wilayah terpencil.
Solusi yang perlu ditekankan adalah perlunya perbaikan sistem komunikasi kebijakan publik dengan pendekatan yang lebih inklusif dan transparan. Pemerintah harus memperkuat koordinasi dengan aparat desa dan menggunakan teknologi informasi yang mudah diakses untuk menyampaikan informasi secara cepat dan akurat. Selain itu, perlu dipertimbangkan mekanisme subsidi yang lebih fleksibel dan menyasar kelompok informal yang selama ini sulit dijangkau oleh bantuan berbasis data administrasi formal. Pendekatan berbasis komunitas dan pemberdayaan lokal bisa menjadi kunci agar bantuan listrik tidak hanya janji di atas kertas.
Melihat tren ke depan, kebutuhan listrik di desa-desa terpencil akan semakin meningkat seiring dengan pembangunan infrastruktur dan digitalisasi. Oleh karena itu, kebijakan energi harus mengakomodasi karakteristik sosial-ekonomi masyarakat desa, termasuk pengembangan energi terbarukan skala kecil (mikrohidro, surya atap) yang dapat mengurangi ketergantungan pada jaringan listrik utama dan memberikan solusi berkelanjutan. Program subsidi juga harus disesuaikan dengan kebutuhan riil dan kondisi lapangan agar tidak menimbulkan ketimpangan dan kekecewaan.
Dengan demikian, tulisan ini membuka ruang diskusi penting tentang bagaimana kebijakan diskon listrik harus dirancang dan diimplementasikan dengan memperhatikan kondisi masyarakat desa agar manfaatnya benar-benar dirasakan dan tidak sekadar janji yang menguap.
Farid Asyhadi
Pejabat Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan
Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat
Daftar Pustaka
Imtihan Berin, "Janji Diskon Listrik dan Realitas di Ujung Desa," Kompasiana.com, 2025.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, "Diskon Listrik 50% Tahun 2025," Siaran Pers, 2025.
PT PLN (Persero), "Siaran Pers Diskon Listrik Januari 2025," 2025.
Antara News, "Cek Fakta Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mei-Juni 2025," 2025.
Banyumas Ekspres, "Diskon Listrik 50% Resmi Berlaku Juni–Juli 2025," 2025.
Komentar
Posting Komentar