Diskon Listrik 50% yang Tak Jadi Datang: Pelajaran dari Kebijakan yang Gagal dan Harapan untuk Solusi Lebih Inklusif
Tulisan “Diskon Listrik 50% yang Tak Jadi Datang” mengangkat isu penting terkait pembatalan kebijakan diskon listrik sebesar 50% yang sempat dijanjikan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, terutama rumah tangga berpenghasilan rendah. Penulis dengan tepat menyoroti kegagalan koordinasi antar lembaga pemerintah yang menyebabkan kebijakan ini tidak terealisasi dan digantikan oleh Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang cakupannya jauh lebih terbatas. Diskon listrik yang sebenarnya menyasar seluruh rumah tangga, termasuk mereka yang tidak bekerja formal, justru digantikan oleh bantuan yang hanya menyasar pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga banyak masyarakat rentan tidak menerima manfaat apapun.
Tulisan ini sangat relevan dan mengangkat masalah nyata di lapangan, namun terdapat beberapa kekurangan. Pertama, pembahasan kurang mendalam mengenai mekanisme teknis dan kendala administratif yang menyebabkan gagalnya implementasi diskon listrik tersebut. Kedua, tulisan belum mengulas alternatif solusi jangka panjang dalam pengelolaan subsidi listrik yang lebih adil dan tepat sasaran, termasuk potensi penggunaan teknologi digital untuk pendataan dan distribusi subsidi. Ketiga, belum ada pembahasan mengenai peran PLN dan pemerintah daerah dalam mendukung program subsidi agar lebih efektif dan inklusif.
Solusi yang dapat diusulkan meliputi penguatan sistem data terpadu yang akurat dan real-time untuk memastikan seluruh masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi listrik tercatat dengan baik. Pemerintah perlu memperbaiki koordinasi antar instansi terkait agar kebijakan subsidi dapat dirancang dan diimplementasikan secara sinergis dan tepat waktu. Pemanfaatan teknologi digital seperti aplikasi berbasis data kependudukan dan sistem pembayaran elektronik dapat mempercepat distribusi bantuan. Selain itu, perlu adanya program edukasi kepada masyarakat tentang cara mengakses dan memanfaatkan subsidi listrik secara optimal.
Melihat tren ke depan, subsidi listrik yang efektif dan inklusif akan menjadi salah satu kunci dalam menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah fluktuasi harga energi dan inflasi. Integrasi data nasional dan digitalisasi layanan publik akan memperkuat transparansi dan akuntabilitas distribusi subsidi. Pemerintah dan PLN harus terus berinovasi dalam merancang kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat luas, terutama kelompok rentan, agar subsidi listrik tidak hanya menjadi janji tetapi dapat dirasakan manfaatnya secara nyata.
Farid Asyhadi
Pejabat Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan
Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat
Daftar Pustaka:
Mahar Prastowo, “Diskon Listrik 50% yang Tak Jadi Datang,” Kompasiana.com
Metro TV, “Catat! Begini Cara Dapatkan Diskon Tarif Listrik 50%,” 2025
Kompas.com, “Syarat dan Cara Dapat Diskon Listrik PLN 50 Persen Juni-Juli 2025,” 2025
PLN.co.id, “Promo Tambah Daya PLN Kembali Hadir! Diskon 50% Spesial Hari Kebangkitan Nasional,” 2025
CNBC Indonesia, “Diskon Tarif Listrik 50% Berlaku Juni-Juli 2025, Ini Syarat Terbarunya,” 2025
Komentar
Posting Komentar