Tulisan “Belum Tertibnya Pengguna Sepeda Listrik di Indonesia” mengangkat isu penting terkait pesatnya peningkatan pengguna sepeda listrik di Indonesia, namun diiringi dengan rendahnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas yang berlaku. Penulis menyoroti berbagai pelanggaran yang sering terjadi, seperti melaju di trotoar, melawan arus, melanggar lampu merah, dan parkir sembarangan, yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan gangguan bagi pengguna jalan lain. Data kecelakaan yang meningkat serta korban jiwa yang cukup signifikan menjadi alarm penting untuk meningkatkan edukasi dan penegakan aturan. Tulisan juga mengulas aturan resmi dari Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 yang mengatur aspek teknis dan keselamatan sepeda listrik, termasuk batas kecepatan maksimal 25 km/jam, kewajiban menggunakan helm, dan larangan modifikasi motor agar tidak melebihi batas kecepatan.
Namun, tulisan ini memiliki beberapa kekurangan. Pertama, pembahasan kurang mendalam mengenai implementasi dan efektivitas penegakan hukum serta peran aparat dalam mengawasi dan menindak pelanggaran pengguna sepeda listrik di lapangan. Kedua, aspek edukasi dan kampanye keselamatan yang bersifat sistematis dan berkelanjutan belum banyak disorot sebagai solusi utama mengatasi pelanggaran dan kecelakaan. Ketiga, belum ada pembahasan mengenai kebutuhan pengembangan infrastruktur pendukung seperti jalur khusus sepeda listrik yang dapat meningkatkan ketertiban dan keselamatan pengguna.
Solusi yang dapat diusulkan adalah penguatan penegakan hukum dan pengawasan di lapangan oleh aparat kepolisian dan dinas terkait, termasuk penerapan sanksi tegas bagi pelanggar aturan. Pemerintah dan stakeholder perlu meningkatkan kampanye edukasi keselamatan berkendara sepeda listrik secara rutin dan melibatkan komunitas pengguna serta orang tua untuk pengawasan anak-anak. Pengembangan dan penyediaan jalur khusus sepeda listrik di kawasan perkotaan dan perumahan dapat mengurangi konflik dengan pengguna jalan lain dan meningkatkan keselamatan. Selain itu, regulasi harus terus diperbarui dan disosialisasikan agar sesuai dengan perkembangan teknologi dan pola penggunaan sepeda listrik.
Melihat tren ke depan, sepeda listrik akan terus menjadi alternatif transportasi ramah lingkungan yang diminati masyarakat, terutama di perkotaan. Dengan dukungan regulasi yang jelas, penegakan hukum yang konsisten, edukasi yang efektif, dan infrastruktur yang memadai, sepeda listrik dapat berkontribusi pada mobilitas perkotaan yang lebih aman dan berkelanjutan. Kesadaran kolektif pengguna jalan menjadi kunci utama dalam mewujudkan ketertiban dan keselamatan lalu lintas di era kendaraan listrik ringan ini.
Farid Asyhadi
Pejabat Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan
Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat
Daftar Pustaka:
Raidah Hafidati, “Belum Tertibnya Pengguna Sepeda Listrik di Indonesia,” Kompasiana.com
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik
Korlantas Polri, “Data Kecelakaan Sepeda Listrik 2022,” 2022
Badan Pusat Statistik, “Statistik Kecelakaan Lalu Lintas 2021,” 2021
Detik.com, “5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya,” 2025
Komentar
Posting Komentar