Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Ajukan Konsultasi Hukum terkait Dana Participating Interest (PI) WK Sebuku
Jakarta, 25 Agustus 2023 - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat, Amir, S.Sos, mengadakan pertemuan konsultasi dan koordinasi dengan Biro Hukum di Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. Audiensi ini berlangsung di Jakarta dan diterima oleh Ibu Ghandis Clarinda T.H, SH. MH, yang merupakan Subkoordinator Penelaahan Hukum Migas di Biro Hukum Setjen Kementerian ESDM RI.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat menjelaskan tujuan dari konsultasi dan koordinasi ini. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berusaha untuk mengoptimalkan pengelolaan dana Participating Interest (PI) WK Sebuku di Perusahaan Daerah Sebuku Energi Malaqbi (Perumda SEM). Untuk melaksanakan ini, diperlukan pandangan hukum yang jelas mengenai tata cara pengelolaan dana PI tersebut.
Dalam konteks ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengajukan konsultasi hukum terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pendirian dan Pengelolaan Perumda Sebuku Energi Malaqbi di Provinsi Sulawesi Barat. Perubahan Perda ini dianggap dapat mempengaruhi mekanisme pengelolaan dana PI di Perumda SEM Sulawesi Barat.
Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia memberikan penjelasan yang cermat terkait pertanyaan tersebut, dengan poin-poin utama sebagai berikut:
1. Saat ini, belum ada ketentuan resmi dari Kementerian ESDM yang mengatur tata cara pengelolaan dana Participating Interest (PI) yang dilakukan oleh daerah.
2. Dalam kondisi sekarang, pihak daerah memiliki hak untuk mengatur pengelolaan dana PI sesuai dengan peraturan atau Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di wilayah masing-masing.
3. Mengingat adanya sejumlah masukan dan saran yang diterima oleh Kementerian ESDM RI mengenai penyusunan Petunjuk Teknis untuk pengelolaan dana PI, Kementerian ESDM akan segera melakukan kajian dan menerbitkan pedoman teknis terkait dalam waktu dekat.
4. Biro Hukum Kementerian ESDM mengharapkan masukan dan input dari pihak-pihak daerah dalam proses penyusunan pedoman teknis pengelolaan dana PI tersebut.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat mengharapkan agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia segera menerbitkan pedoman teknis yang dimaksud. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat juga berkomitmen memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini dengan mengirimkan surat resmi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mempercepat penerbitan pedoman teknis terkait pengelolaan dana Participating Interest yang dimaksud.
Komentar
Posting Komentar