Langsung ke konten utama

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Ajukan Konsultasi Hukum terkait Dana Participating Interest (PI) WK Sebuku

 


Jakarta, 25 Agustus 2023 - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat, Amir, S.Sos, mengadakan pertemuan konsultasi dan koordinasi dengan Biro Hukum di Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. Audiensi ini berlangsung di Jakarta dan diterima oleh Ibu Ghandis Clarinda T.H, SH. MH, yang merupakan Subkoordinator Penelaahan Hukum Migas di Biro Hukum Setjen Kementerian ESDM RI. 

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat menjelaskan tujuan dari konsultasi dan koordinasi ini. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berusaha untuk mengoptimalkan pengelolaan dana Participating Interest (PI) WK Sebuku di Perusahaan Daerah Sebuku Energi Malaqbi (Perumda SEM). Untuk melaksanakan ini, diperlukan pandangan hukum yang jelas mengenai tata cara pengelolaan dana PI tersebut. Dalam konteks ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengajukan konsultasi hukum terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pendirian dan Pengelolaan Perumda Sebuku Energi Malaqbi di Provinsi Sulawesi Barat. Perubahan Perda ini dianggap dapat mempengaruhi mekanisme pengelolaan dana PI di Perumda SEM Sulawesi Barat. 

Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia memberikan penjelasan yang cermat terkait pertanyaan tersebut, dengan poin-poin utama sebagai berikut: 

1. Saat ini, belum ada ketentuan resmi dari Kementerian ESDM yang mengatur tata cara pengelolaan dana Participating Interest (PI) yang dilakukan oleh daerah. 
2. Dalam kondisi sekarang, pihak daerah memiliki hak untuk mengatur pengelolaan dana PI sesuai dengan peraturan atau Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di wilayah masing-masing. 
3. Mengingat adanya sejumlah masukan dan saran yang diterima oleh Kementerian ESDM RI mengenai penyusunan Petunjuk Teknis untuk pengelolaan dana PI, Kementerian ESDM akan segera melakukan kajian dan menerbitkan pedoman teknis terkait dalam waktu dekat. 
4. Biro Hukum Kementerian ESDM mengharapkan masukan dan input dari pihak-pihak daerah dalam proses penyusunan pedoman teknis pengelolaan dana PI tersebut. 

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat mengharapkan agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia segera menerbitkan pedoman teknis yang dimaksud. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat juga berkomitmen memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini dengan mengirimkan surat resmi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mempercepat penerbitan pedoman teknis terkait pengelolaan dana Participating Interest yang dimaksud.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Antisipasi Bahaya Listrik: Langkah-Langkah Penting untuk Keselamatan Rumah Tangga

  Bahaya listrik di rumah tangga dapat menimbulkan risiko serius seperti korsleting, kebakaran, dan sengatan listrik yang mengancam keselamatan jiwa dan harta benda. Oleh karena itu, penting bagi setiap keluarga untuk memahami dan menerapkan langkah-langkah pencegahan yang efektif agar lingkungan rumah tetap aman dan nyaman. Berikut adalah beberapa langkah penting yang perlu diperhatikan: Periksa Kondisi Kabel dan Perangkat Listrik Secara Berkala Jika kabel terasa panas, ini menandakan adanya arus berlebih atau kabel berkualitas buruk. Segera matikan perangkat yang terhubung, periksa kapasitas kabel, dan ganti kabel dengan yang sesuai standar SNI untuk mencegah risiko kebakaran 1 2 . Segera Tindaklanjuti Jika Tercium Bau Terbakar atau Muncul Asap Bau terbakar atau asap dari instalasi listrik bisa menjadi tanda korsleting atau overheating. Matikan listrik dari sumber utama dan hubungi teknisi listrik profesional untuk pemeriksaan dan perbaikan 1 . Hindari Penumpukan Beban pada Stop ...

Menjadi Pintar dengan Listrik Prabayar PLN: Kendali Penuh atas Konsumsi Energi Rumah Tangga

Listrik prabayar PLN hadir sebagai inovasi layanan yang memudahkan pelanggan dalam mengontrol penggunaan listrik secara lebih cerdas dan efisien. Berbeda dengan sistem pascabayar yang tagihan listriknya dibayar setelah pemakaian, listrik prabayar mengharuskan pelanggan membeli token listrik terlebih dahulu sesuai kebutuhan, mirip seperti membeli pulsa telepon seluler. Pengalaman pribadi penulis di Pondok-Pinang, Jakarta Selatan, menggambarkan betapa listrik prabayar memberikan kemudahan dan keamanan. Setelah mengalami kerusakan meteran listrik pascabayar yang sempat menimbulkan percikan api dan kepanikan, penulis dan keluarganya beralih ke listrik prabayar atas rekomendasi petugas PLN. Dengan listrik prabayar, mereka tidak lagi terikat jadwal pembayaran bulanan dan dapat mengisi token listrik kapan saja sesuai kebutuhan. Listrik prabayar juga mendorong keluarga menjadi lebih bijak dalam menggunakan listrik karena pemakaian listrik harus diimbangi dengan pembelian token yang tersedia. H...

Energi surya memegang peranan penting dalam masa depan energi Indonesia

  Energi surya memegang peranan penting dalam masa depan energi Indonesia sebagai solusi strategis untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan menurunkan emisi gas rumah kaca. Sebagai negara tropis, Indonesia memiliki potensi besar dengan intensitas penyinaran matahari rata-rata sekitar 4,8 kWh/m² per hari yang tersebar merata di seluruh wilayah, menjadikan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) sangat menjanjikan baik untuk skala rumah tangga maupun industri 1 . PLTS bekerja dengan prinsip fotovoltaik yang mengubah cahaya matahari menjadi listrik, menghasilkan arus DC yang kemudian dikonversi menjadi AC untuk digunakan atau disalurkan ke jaringan listrik nasional. Keunggulan utama PLTS adalah sifatnya yang modular dan scalable, sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan energi yang beragam 1 . Pemerintah Indonesia menargetkan peningkatan kapasitas PLTS secara signifikan dalam beberapa tahun ke depan. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 memproy...