Menjadi konsumen listrik yang cerdas berarti memahami dengan baik hak dan kewajiban sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik, listrik dengan mutu dan keandalan yang sesuai standar, tarif yang wajar, serta kompensasi jika terjadi gangguan akibat kelalaian penyedia listrik. Di sisi lain, konsumen wajib menggunakan listrik sesuai peruntukannya, menjaga keamanan instalasi listrik, membayar tagihan tepat waktu, serta bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaian sendiri. Dengan memahami dan menjalankan hak dan kewajiban ini, konsumen dapat memastikan penggunaan listrik yang aman, efisien, dan berkelanjutan, sekaligus mendorong penyedia listrik memberikan layanan terbaik. Kesadaran ini juga penting untuk mengoptimalkan manfaat teknologi seperti listrik pintar (smart grid) dan menjaga hubungan harmonis antara konsumen dan penyedia listrik.
Farid Asyhadi
Inspektur Ketenagalistrikan, Dinas ESDM Sulawesi Barat
Komentar
Posting Komentar