Distribusi listrik di Indonesia saat ini masih dimonopoli oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN), yang sejak kemerdekaan tahun 1945 memegang peran utama dalam mengelola dan mendistribusikan listrik ke seluruh wilayah nusantara. Monopoli ini dianggap penting mengingat listrik adalah kebutuhan primer yang mendasar untuk menunjang aktivitas masyarakat dan pembangunan daerah, terutama di negara kepulauan dengan tantangan geografis yang sangat kompleks seperti Indonesia. Namun, monopoli ini juga menimbulkan sejumlah masalah, seperti masih adanya desa-desa terpencil yang belum teraliri listrik dan seringnya terjadi pemadaman listrik yang mengganggu kehidupan sehari-hari. Upaya untuk membuka peran swasta dalam pengelolaan distribusi listrik, misalnya melalui skema power wheeling, masih menghadapi kendala regulasi dan kekhawatiran akan pengurangan kontrol negara atas sektor strategis ini. Meski begitu, beberapa kalangan menilai bahwa keterlibatan swasta dapat mendorong investasi dan percepatan pengembangan energi terbarukan tanpa menghilangkan peran utama PLN sebagai pengelola jaringan listrik nasional. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara menjaga kedaulatan energi nasional dan mendorong efisiensi serta inovasi melalui kolaborasi antara pemerintah, PLN, dan sektor swasta.
Farid Asyhadi
Inspektur Ketenagalistrikan, Dinas ESDM Sulawesi Barat
Komentar
Posting Komentar