Langsung ke konten utama

Potensi PLTA Karama 3

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ADAPTASI FISKAL DAN IMPLEMENTASI WORK FROM ANYWHERE (WFA) BAGI PPPK PEMPROV SULAWESI BARAT 2026: TINJAUAN TERHADAP KONTINUITAS PELAYANAN PUBLIK

  RINGKASAN EKSEKUTIF Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) secara bertahap sejak Februari 2026, yang kemudian diperluas menjadi kebijakan WFH selama dua bulan bagi ribuan PPPK dan PPPK paruh waktu sebagai respons terhadap tekanan fiskal daerah  . Kebijakan ini diambil di tengah krisis anggaran yang ditandai dengan penurunan pendapatan daerah sekitar Rp64 miliar dari dua sumber pajak utama serta tidak terealisasinya target penambahan PAD sebesar Rp36 miliar  . Yang membedakan kebijakan ini adalah adanya dualisme pendekatan: di satu sisi ada unit kerja seperti UPTD Pajak Mamuju yang tetap membuka layanan dan berhasil membukukan penerimaan Rp192,6 juta dalam satu hari, sementara di sisi lain layanan pendidikan harus diambil alih oleh guru PNS  . Policy brief ini menganalisis dampak kebijakan WFA/WFH terhadap layanan publik serta merumuskan rekomendasi strategis untuk menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran dan kualitas ...

MENIMBANG WORK FROM ANYWHERE (WFA) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT: TINDAK LANJUT ARAHAN PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO TAHUN 2026

RINGKASAN EKSEKUTIF Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna, 13 Maret 2026, menginstruksikan jajarannya untuk mengkaji penerapan kebijakan Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA) sebagai langkah strategis mengantisipasi gejolak ekonomi global akibat konflik di Timur Tengah dan Eropa  . Arahan ini bertujuan untuk menghemat konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM), mengurangi kemacetan, serta menjaga disiplin fiskal negara di tengah ketidakpastian global  . Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebenarnya telah memiliki pengalaman dan infrastruktur digital yang memadai dalam menerapkan WFA, termasuk melalui aplikasi  FLEKSI (Flexible Working Arrangement/WFA)  yang dikembangkan Dinas Kominfo Sulbar dan telah direplikasi oleh Kabupaten Mamuju Tengah  . Kebijakan WFA juga telah diterapkan secara terbatas pada momen libur nasional seperti Nataru, Nyepi, dan Idulfitri 1447 H melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 15 Tahun 2026  . Policy brief ini men...

STRATEGI PENGUATAN PERSERODA DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) PROVINSI SULAWESI BARAT: MOMENTUM KEPEMIMPINAN BARU PT SULAWESI BARAT MALAQBI DAN IMPLEMENTASI PP NOMOR 54 TAHUN 2017 TENTANG BADAN USAHA MILIK DAERAH

  RINGKASAN EKSEKUTIF Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulawesi Barat masih menghadapi tantangan struktural dengan kontribusi terhadap total penerimaan daerah hanya sebesar  27,14%  pada tahun 2024. Di tengah tren pertumbuhan pendapatan daerah yang mengalami penurunan rata-rata  -1,07%  selama periode 2020-2024, PAD justru menunjukkan pertumbuhan positif sebesar  8,05%  , menandakan bahwa optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah, termasuk melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), menjadi kunci kemandirian fiskal. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD memberikan landasan hukum yang kuat bagi pembentukan dan pengelolaan  Perseroda —BUMD berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham dan seluruhnya atau paling sedikit 51% dimiliki oleh daerah  . Perseroda memiliki mandat ganda:  menyelenggarakan kemanfaatan umum  dan  memperoleh laba atau keuntungan  yang menjadi kontribusi bagi PAD. Mo...